Sukses

Hasil Uji Materi Dibacakan Bergantian

Hingga sore tadi keputusan Mahkamah Konstitusi soal putusan tentang sengketa Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama masih dibacakan. MK akhirnya menolak permohonan pemohon uji materi UU Penodaan Agama.

Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dibacakan, Senin (19/4). Hingga berita ini disusun, putusan tentang sengketa undang-undang tersebut belum sampai pada kesimpulan. Para hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian masih membaca hasil persidangan dan berbagai pertimbangan hingga kesaksian.

Sebelumnya, sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Putusan setebal 322 halaman itu rencananya hanya dibacakan secara ringkas.

Hasil secara keseluruhan akan diberikan kepada para pemohon yakni tujuh lembaga swadaya masyarakat serta empat pemohon perorangan. Para pemohon menilai UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama itu bertentangan dengan kebebasan beragama [baca: Putusan Uji Materi UU Penodaan Agama Dibacakan].

Dikabarkan, MK akhirnya menolak permohonan pemohon uji materi UU Penodaan Agama. Ini berarti, UU tersebut tetap berlaku. Putusan tersebut sontak disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang.(IDS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.