Sukses

Pengacara Anggodo Sambut Baik Putusan Pengadilan

Anggodo Widjojo memenangkan gugatan praperadilan atas penghentian proses hukum pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo atas penghentian proses hukum Bibit dan Chandra, dalam dugaan penyuapan terhadap Anggoro Widjojo, Senin (19/4).

Hakim tunggal Nugraha Setiaji memerintahkan agar proses hukum Bibit-Chandra dilanjutkan. Sebelumnya, Desember lalu, kejaksaan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan terhadap pimpinan KPK.

Anggodo saat ini sedang ditahan di LP Cipinang dalam kasus percobaan suap. Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang menyambut baik putusan pra-peradilan ini, apalagi menurutnya kasus Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.

Sementara, KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut.

Pada akhir 2009, kasus hukum Bibit-Chandra sempat menimbulkan polemik. Penahanan atas keduanya sempat menimbulkan anggapan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri turun tangan dengan membentuk Tim Delapan, untuk meneliti kasus ini. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) [baca: Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan].(IDS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini