Sukses

Bahas Sengketa Lahan, Mimbar Bebas Digelar

Untuk mengurangi terjadinya sengketa lahan, ratusan perwakilan petani se-Pulau Jawa, menggelar pertemuan dan mimbar bebas, di Cilacap, Jateng. Dalam mimbar bebas itu, petani mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib petani, dan merevisi UU Agraria.

Liputan6.com, Cilacap: Guna mengurangi terjadinya sengketa lahan, ratusan perwakilan petani se-Pulau Jawa, menggelar pertemuan dan mimbar bebas, di Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/4). Setidaknya, ada 20 kelompok tani yang berpartisipasi dalam pertemuan ini, seperti dariKabupaten Sragen, Batang, dan Serikat Tani Pasundan.

Sebagian besar peserta adalah anggota kelompok tani yang sedang mempunyai persoalan sengketa lahan dengan pihak pemerintah atau pihak swasta. Dalam mimbar bebas tersebut, para petani menyatukan visi dan misi mereka untuk mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan nasib petani dan melakukan reformasi UU Agraria, yang selama ini ditetapkan. Sebab, undang-undang yang merupakan peninggalan zaman kolonial ini dinilai sangat merugikan para petani.

Pertemuan ini juga dihadiri anggota Komisi V DPR RI Budiman Sudjatmiko. Dalam orasinya, Budiman menyatakan, yang perlu dilakukan adalah gerakan sosial untuk menuntut reformasi agraria. Selain itu, sebagai anggota komisi yang membidangi pertanahan, Budiman berjanji akan komisinya menyusun Rancangan UU Reformasi Agraria yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil dan petani.

Selain menggelar mimbar bebas, para petani juga melakukan tinjauan lapangan ke lahan sengketa antara petani dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), di Dusun Tampungan, Desa Karangreja, Cimanggu, Cilacap. Lahan yang sudah berupa sawah ini, kepemilikannya diperebutkan antara petani di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cimanggu, Cipari, Wanareja, dan Majenang. Lahan sengketa ini, rencananya akan dipakai PTPN sebagai kebun karet. Namun rencana itu, mendapatkan perlawanan dari para petani.

Hingga kini, di wilayah Cilacap, masih terjadi beberapa kasus sengeta lahan, antara petani dengan pemerintah serta perusahaan swasta. Bila ini dibiarkan, hal ini potensial memicu terjadinya bentrokan akibat masing-masing pihak mempertahankan status lahan.(ARL/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.