Sukses

Komisi Yudisial: Hakim Perkara Gayus Terima Duit

Komisi Yudisial menyatakan Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Halomoan Tambunan, diduga menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Uang itu diterima Muhtadi sehari menjelang putusan bebas Gayus.

Liputan6.com, Jakarta: Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Gayus Halomoan Tambunan, diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan. "Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya satu hari menjelang pembacaanputusan bebas Gayus Halomoan Tambunan," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (16/4).

Busyro menambahkan, pihaknya mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diduga menerima uang setelah dibantu Markas Besar Polri memeriksa yang bersangkutan serta Panitera Pengganti (PP) Ikat pada Kamis kemarin. "Ini dari hasil keterangan pemeriksaan pada Kamis kemarin," ucap Busyro.

Dari keterangan Muhtadi, ia memerintahkan PP Ikat untuk menjemput Gayus sehari menjelang putusan bebasnya (12 Maret 2009). "Kemudian Gayus diantarkan ke rumah dinas Muhtadi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta," ujar Busyro.

Dari temuan tersebut, Komisi Yudisial belum bisa merekomendasikan karena harus menunggu terlebih dahulu pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim lainnya. "Dua majelis hakim lainnya direncanakan akan diperiksa pada Senin mendatang," kata Busyro.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan pihaknya bakal menurunkan tim pengawasan untuk mengecek kebenaran informasi dari Komisi Yudisial. "Informasi itu tidak bisa dilihat hanya secara tertulis saja, tapi harus ada beritanya," kata Hatta.

Hatta menambahkan, sebenarnya dari hasil pemeriksaan secara teknis putusan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran. "Karena itu, kita turunkan tim pengawas," ucap Hatta.

Sekadar mengingatkan, Gayus divonis bebas PN Tangerang, Banten, terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 370 juta. Seharusnya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenai pasal pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta penggelapan. Namun, oleh jaksa hanya diajukan penggelapan saja hingga akhirnya Gayus melenggang bebas dari kursi pesakitan.(BOG/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.