Sukses

Misbakhun Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan

Anggota F-PKS, Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi maupun tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen LC fiktif di Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Mukhamad Misbakhun, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen letter of credit (LC).

Menurut, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (16/4), kliennya telah menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri pada 14 April 2010. Surat pertama untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dugaan pemalsuan dokumen LC. Surat pemanggilan kedua sebagai saksi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dan kawan-kawan.

"Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen Polisi Raja Erizman," ujar Luhut. Dalam surat itu menyebutkan bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 April 2010.

Terhadap kedua pemanggilan itu, Misbakhun siap untuk hadir. Namun, lanjut Luhut, karena kedua surat pemanggilan Mabes baru diterima Misbakhun pada 14 April lalu dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian dan saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR yang sudah terjadwal serta tidak bisa ditinggalkan.

"Karena ada kesibukan sebagai anggota DPR itu, maka Misbakhun melalui kami kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan sebagai saksi ditunda pekan depan, yakni pada 21 April pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka pada 26 April," ujar Luhut.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan, Luhut menambahkan, juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, yakni untuk Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Raja Erizman, Kombes Pol. Hudi (Unit Perbankan), dan salah seorang penyidik AKBP Rudi Setiawan.

"Kami menegaskan tidak ada keinginan sedikit pun dari Misbakhun untuk menghindari pemeriksaan Mabes Polri itu. Misbakhun telah berkomitmen untuk menghormati dan patuh pada hukum," ujarnya. Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima International ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen LC fiktif di Bank Century.(JUM/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.