Sukses

Susno Tidak Bisa Dituntut SJ

Kuasa Hukum Susno Duadji, Zul Armain Aziz, menilai tidak ada alasan bagi pengacara SJ untuk menuntut kleinnya atas pasal pencemaran nama baik. Penyebutan SJ sebagai makelar kasus tidak dilakukan Susno.

Liputan6.com, Depok: Kuasa Hukum Susno Duadji, Zul Armain Aziz, menilai tidak ada alasan bagi pengacara SJ untuk menuntut kleinnya atas pasal pencemaran nama baik. "Penyebutan nama SJ sebagai Markus tidak pernah diucapkan secara langsung oleh Pak Susno, sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik SJ dalam hal ini," kata Zul Armain Aziz, di Depok, Jawa Barat, Kamis(15/4). Meski demikian pihak Susno Duadji siap melayani gugatan SJ bila dikemudian hari tuntutan dilakukan.

Menurut Zul, makelar kasus di Mabes Polri tidak hanya SJ tapi masih ada Mr. X yang lain. Zul belum bersedia mengungkapkan dengan pasti soal Mr. X lainnya, dengan alasan Susno Duadji masih belum mau mengungkapkannya. Zul membantah tudingan Susno menerima atau dijanjikan "succes fee" dari SJ. "Tudingan Susno menerima `succes fee` hanya untuk membiaskan kasus markus yang dibongkar klein saya," katanya.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.