Sukses

Bentrokan Reda Warga dan Satpol PP Bertahan

Lima belas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI mengalami luka-luka dalam bentrok dengan warga di lokasi makam Mbah Priok di Jalan Dobo Raya, Tanjungpriok, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta: Lima belas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI mengalami luka-luka dalam bentrok dengan warga di lokasi makam Mbah Priok di Jalan Dobo Raya, Tanjungpriok, Jakarta Utara.

Para korban luka dibawa ke Rumah Sakit Koja. belum diketahui korban luka di pihak warga. Hingga kini baik warga maupun Anggota Satpol PP masih bertahan, setelah sempat terjadi saling lempar batu dan benda keras lainnya didepan makam Mbah Priok.

untuk mencegah terjadinya bentrok lanjutan Polda Metro Jaya mengirimkan 1 peleton Brimob di lokasi kejadian. [baca: bentrokan di makam Mbah Priok]

Bentrok antara warga dan petugas Satpol PP terjadi akibat penggusuran yang dilakukan aparat kemanan dan Satpol PP di Makam Mbah Priok, Rabu (14/4/2010). Kasus ini bermula dari ahli waris makam Mbah Priok yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 5,4 hektar. Bukti kepemilikan yang diajukan adalah berdasarkan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780. Namun, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah diputuskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah PT Pelindo II.

Menurut Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2009 No.80/-1.711.11, makam Al Haddad telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997. Sebagian jasad lainnya dibawa ke luar kota sesuai permintaan ahli waris.

Jasad Mbah Priok beserta jasad lain yang berada di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dobo, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, telah dipindahkan ke TPU Semper karena lokasi di Jalan Dobo itu sudah menjadi tanah milik PT Pelindo II berdasarkan putusan pengadilan.

Namun para ahli waris kemudian membangun kembali bangunan fisik makam ditempat semula pada September 1999. Selain membangun makam, para ahli waris juga mendirikan bangunan tambahan secara ilegal di sekeliling makam sehingga PT Pelindo II meminta bantuan Pemprov DKI  menertibkan bangunan tersebut karena areal itu  masuk dalam rencana perluasan pelabuhan peti kemas. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini