Sukses

Mabes Polri: Penangkapan Susno Sesuai Protap

Mabes Polri menegaskan penjemputan paksa mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji sudah sesuai Prosedur tetap. Jika mau ke luar negeri Susno harus mengantongi izin.

Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri menegaskan bahwa mantan kabaresrkim Komjen Polisi Susno Duadji telah melakukan pelanggaran disiplin karena hendak ke luar negeri tanpa seizin pimpinan. Karena itu Susno akhirnya ditangkap atau dijemput paksa menurut istilah Mabes polri.

Dalam Jumpa pers di Mabes Polri Selasa siang (13/4), Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis menegaskan, penangkapan itu sudah sesuai prosedur tetap.

"Mohon dimengerti bahwa apa yang dilakukan oleh Polri semua sudah sesuai Protap. Siapa pun baik dari Kopral hingga Kapolri, jika ingin ke luar negeri maka harus izin. Apakah ibadah haji, pesiar, tugas belajar, semua harus izin," kata Zainuri yang juga menambahkan bahwa Susno bisa ancaman hukuman penahanan selama 21 hari atas pelanggaran disiplin itu.

Susno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin sore (12/4) saat hendak pergi ke Singapura. Pihak Susno beralasan ke Singapura untuk berobat.

Namun Susno melalui kuasa hukumnya Evran Helmi menyatakan akan menggugat Mabes Polri terkait penangkapan yang dinilai tidak ada dasar hukumnya.(MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.