Sukses

Misbakhun Ditetapkan Tersangka

Anggota Pansus Angket Bank Century Muhammad Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus LC fiktif sebesar US$ 22,5 juta. Mabes Polri melayangkan surat izin memeriksa Misbakhun ke Presiden Yudhoyono.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Panitia Khusus Angket Bank Century Muhammad Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus letter of credit fiktif sebesar US$ 22,5 juta. Markas Besar Polri, Sabtu (10/4), melayangkan surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa anggota Komisi XI DPR ini.

Misbakhun diperiksa setelah dilakukan gelar perkara depan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, Jumat silam. Meski begitu belum ada keterangan dari Mabes Polri terkait status tersangka Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu. Kasus LC ini, dilaporkan ke polisi oleh dua Staff Khusus Presiden Yudhoyono, Andi Arief dan Velix Wanggai [baca: Politisi PKS, Misbakhun Dilaporkan ke Mabes Polri].

Kasus LC yang menyeret politisi Partai Keadilan Sejahtera itu bermula dari pengajuan pinjaman LC impor PT SPI milik Misbakhun ke Bank Century. Syaratnya 20 persen pinjaman sebesar US$ 4,5 juta dari US$ 22,5 juta dijadikan jaminan. Tapi belakangan LC itu bermasalah dan gagal bayar.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini