Sukses

KPPBC Kudus Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Ada 327.364 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita KPPBC Kudus Jateng. Petugas juga menemukan adanya kegiatan pengemasan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek.

Liputan6.com, Kudus: Sebanyak 327.364 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (2/4). Petugas juga menemukan adanya kegiatan pengemasan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek. Penyitaan ini merupakan hasil operasi selama beberapa hari di daerah permukiman warga di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Barang bukti yang disita yakni 10 karton rokok batangan atau sekitar 184 kilogram rokok batangan, 12.010 bungkus rokok isi 16 batang, dan 14 batang dari lima merek, dua buah elemen, 30 kilogram tembakau, satu karton dospress, dan 10 karung slop dari berbagai merek.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus Agus Saptono menuturkan, produksi rokok ilegal ini diproduksi di rumah-rumah warga. Jadi warga dimanfaatkan pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Agus mengimbau warga menghindari pekerjaan yang bisa membuat mereka terancam hukuman pidana.

Saat ini salah seorang pekerja sedang dimintai keterangan. Sedangkan pemilik rumah, belum bisa dimintai keterangan karena sakit. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 61,35 juta. Para tersangka akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni ancaman pidana penjara sedikitnya satu tahun penjara dan maksimal lima tahun.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.