Sukses

Edmond Langgar Kode Etik Profesi

Edmon Ilyas dinilai telah melanggar kode etik profesi dalam kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan. Sebelumnya, ia dicopot sebagai Kampoda Lampung

Liputan6.com, Jakarta: Brigadir Jenderal Polisi Edmon Ilyas dinilai melanggar kode etik profesi dalam kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Pertimbangan itu pula yang menjadi alasan pencopotannya sebagai Kapolda Lampung. Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (2/4).

Sebelum Gayus divonis bebas dan kabur ke Singapura, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu memimpin penyidikan skandal makelar pajak tersebut. Nama Edmon Ilyas muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut adanya dua perwira tinggi kepolisian terlibat dalam "akal-akalan" kasus itu.

Sebelumnya, Mabes Polri menunjuk Wakil Kepada Divisi Humas Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak sebagai Kapolda Lampung menggantikan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas yang dicopot [baca: Sulistyo Ishak Gantikan Edmon Ilyas].(ASW/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini