Sukses

Tilap BLT, Kades Divonis Tiga Bulan

Seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan, Jateng, divonis tiga bulan penjara akibat menyelewengkan dana BLT.

Liputan6.com, Pekalongan: Dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), seorang kepala desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (1/4), divonis tiga bulan penjara. Budi Satoto dilaporkan warga telah memalsukan sejumlah surat dan mencatut beberapa nama warga yang sudah meninggal dunia.  Dana BLT 2008 sebesar Rp 1,2 juta pun ia ambil.

Vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekalongan disambut gembira warga. Tak terima, Budi melalui kuasa hukumnya meminta banding. Ia berkilah tak pernah menilap uang BLT.(WIL/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini