Sukses

Pabrik Ekstasi Serpong Dikendalikan Napi Cipinang

Pabrik ekstasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten dikendalikan Muhammad Yusuf alias Kebot, penghuni Lapas Cipinang, Jaktim. Kebot adalah terpidana kasus narkoba yang dihukum 13 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Armad Depari menjelaskan, operasional pabrik ekstasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten dikendalikan seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. "Pelaku yang mengendalikan itu, Muhammad Yusuf alias Kebot," kata Armad, Sabtu (27/3).

Menurut Armad, Kebot adalah terpidana kasus narkoba yang dihukum 13 tahun penjara pada 2007. Kebot terungkap mengendalikan operasional pabrik ekstasi rumahan itu melalui telepon selular. Bahkan Kebot juga diduga terlkait kasus penjualan barang bukti narkoba sebanyak 400 butir yang melibatkan jaksa Ester Thanak.

Sebelumnya, anggota Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Graya Raya Cluster Cendana Loka P1 No.31, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam tersangka, yakni AS (pria), AB alias PB alias AT (pria), DW alis OK alis VV alias AN (wanita), YD (pria) dan NH (wanita), serta seorang lainnya yang diduga anggota TNI yang bertugas di Kodim Depok.

Selain itu, polisi juga menyita 12 ribu pil ekstasi siap edar, lima kilogram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan satu unit senjata api jenis FN [baca: Pabrik Ekstasi Digerebek].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.