Sukses

Menkumham Perintahkan Pembebasan Napi Bebas Bersyarat

Dalam kunjungan di Rumah Tahanan Talu, Pasaman Barat, Sabtu (28/3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memerintahkan pembebasan segera 25 narapidana sebab mereka sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Liputan6.com, Padang: Dalam kunjungan di Rumah Tahanan Talu, Pasaman Barat, Sabtu (28/3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memerintahkan pembebasan segera 25 narapidana sebab mereka sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersayarat. Kapasitas berlebih juga ternyata juga disebabkan petugas yang lalai secara administratif.

Pada kesempatan yang sama, Patrialis juga mengatakan akan melapor ke Kapolri soal rekayasa kasus. "Saya menemukan seorang ibu dan anaknya ditahan karena dituduh mencuri sawit padahal sawit itu milik sendiri," katanya.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini