Sukses

Polisi: Kelamin Mawar Tidak Rusak

Hasil visum Poltabes Medan terhadap bocah berumur 12 tahun yang dipaksa menikah dengan teman sang ayah di Medan, Sumatra Utara, menyatakan tidak ada kerusakan pada alat kelamin korban.

Liputan6.com, Medan: Hasil visum Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan terhadap bocah berumur 12 tahun yang dipaksa menikah dengan teman sang ayah di Medan, Sumatra Utara, menyatakan tidak ada kerusakan pada alat kelamin Mawar. Bocah polos itu pun kini sudah kembali bersekolah, meski masih kerap diolok-olok sejumlah temannya. Hingga Kamis (25/3), Poltabes Medan sudah memeriksa tujuh saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kawin paksa ini.

Nasib malang Mawar berawal ketika Wagimin sang ayah, berhutang Rp 1,5 juta kepada Muhammad Indra Bairi yang dikenal sebagai pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena tidak bisa membayar, Wagimin pun menyerahkan putrinya kepada pria beristri lima tersebut [baca: Ayah Penjual Anak Diburu Polisi].

Kini, keberadaannya Wagimin belum diketahui. Pihak keluarga hanya mengatakan ia bekerja di Belawan. Kasus ini mencuat setelah korban bersama keluarganya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara [baca: Dipaksa Menikah, Bocah Kabur dari Suami].(ASW/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.