Sukses

TPF Komnas HAM Selidiki Kasus Purwanto

Kasus Purwanto, guru di Boyolali, Jateng, yang dipecat karena mengungkap kasus korupsi di lingkungan Disdikpora setempat, akhirnya mulai ditangani Komnas HAM. Komnas HAM mengirim Tim Pencari Fakta (TPF) ke Boyolali, guna menuntaskan kasus ini.

Liputan6.com, Boyolali: Setelah sempat menemui jalan buntu, kasus Purwanto, seorang guru di Boyolali, Jawa Tengah, yang dipecat karena mengungkap korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, akhirnya mulai ditangani Komnas HAM. Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM mengirimkan Tim Pencari Fakta (TPF) ke Boyolali, Rabu (24/3).

Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait di Boyolali, Ketua Tim Pencari Fakta Komnas HAM, Johny Nelson Simanjutak mengatakan, dalam kasus ini memang terjadi pelanggaran hak azasi manusia terhadap Purwanto. Namun, untuk mengungkap lebih lanjut, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

Sedangkan Purwanto kepada petugas Komnas HAM mengatakan, kesewenang-wenangan terhadap dirinya sudah dialaminya sejak mengajar di SMA Bhineka Karta. Saat itu, Purwanto dimutasi ke Disdikpora setempat, karena, telah melaporkan dugaan korupsi milyaran rupiah di SMA tersebut. Dari sana, Purwanto kemudian dipindahkan ke SMA Sambi, Boyolali. Di tempat baru ini, tindak sewenang-wenang kembali dialaminya, saat ia melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar sekolah, senilai ratusan juta rupiah.

Walau laporannya terbukti dan sejumlah pejabat sekolah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, namun sejak 7 Januari 2007 lalu, ia harus kehilangan pekerjaan, akibat dipecat oleh Bupati Setempat. Meski Komisi IV DPRD Boyolali menganggap pemecatan itu tidak sah, tapi hingga kini, Surat Keterangan (SK) Bupati, terkait pemecatannya ternyata tidak dicabut[baca: Laporkan Korupsi Guru SMA Dipecat].

Sementara pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali tetap membantah, pemecatan Purwanto itu, terkait pengaduan kasus korupsi. BKD Boyolali beralasan Purwanto dipecat karena tindakan indisipliner yang pernah dilakukannya, selama 2005-2007. Dalam kurun waktu tersebut, Purwanto diketahui telah meninggalkan tugas tanpa ijin, selama tiga bulan berturut-turut. Tapi Purwanto membantah, dan menganggapnya sebagai bagian dari rekayasa untuk mendepaknya.(ARL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini