Sukses

KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

Liputan6.com, Jakarta: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi.

Kepada pers di Jakarta, Senin (22/3), Johan menjelaskan EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret silam. Penetapan ini terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai Dirut PLN. Namun, Johan tidak menjelaskan secara rinci peran Eddie dalam kasus itu.

Dia hanya menjelaskan, Eddie dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur-unsur pasal itu antara lain adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain serta dapat mengakibatkan kerugian negara.

Kasus proyek Rencana Induk Sistem Informasi PLN itu dijalankan sejak 2000 sampai 2006. Untuk tahap awal, proyek itu dilakukan di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang [baca: KPK Periksa Mantan Bos PLN].

KPK menduga ada penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terkait, antara lain mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.(IDS/ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.