Sukses

Hukuman Aulia Pohan Dikurangi Satu Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan empat mantan Deputi Gubernur BI lainnya sebanyak 1 tahun. Majelis Kasasi MA menyebutkan, Aulia Pohan dkk tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara. "Hukuman Aulia Pohan dikurangi satu tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta, Kamis (18/3) seperti dikutip ANTARA.

Sebelumnya, di peradilan tingkat pertama Aulia Pohan yang juga besan Presiden Yudhoyono divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding vonisnya dikurangi enam bulan hingga hukuman tersisa empat tahun penjara. Nurhadi menyebutkan putusan itu dikeluarkan 15 maret lalu oleh majelis kasasi MA Djoko Sarwoko dan Mansyur Kartayasa.

Majelis Kasasi MA juga mengurangi hukuman terhadap mantan pejabat BI Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Somantri menjadi tiga tahun penjara.

Aulia bersama empat mantan Deputi Gubernur BI, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bunbunan EJ. Hutapea, divonis bersalah melakukan tindak korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Namun Majelis Kasasi MA menyebutkan, Aulia Pohan dkk tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah seperti dakwaan satu primer.(MLA)   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.