Sukses

Hamka Yandhu Jalani Sidang Perdana

Mantan anggota Fraksi-Partai Golkar Hamka Yandhu menjalani sidang pertama dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Liputan6.com, Jakarta: Hari ini (18/3), Hamka Yandu menjalani sidang perdana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) itu didakwa menerima cek perjalanan sebesar Rp 7,35 miliar pada 2004.

Uang tersebut diduga sebagai uang terima kasih setelah Miranda Goeltom akhirnya terpilih sebagai Deputi Gubernur BI. Cek tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada 11 anggota F-PG lainnya. Selain Hamka, hari ini Endin AJ Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama. Meski merasa keberatan dengan dakwaan jaksa, Endin menolak hak untuk mengajukan eksepsi.

Sedangkan mantan anggota DPR dari Fraksi TNI-Polri, Udju Djuhaeri memasuki pembacaan eksepsi. Udju menyatakan menolak diadili di pengadilan tipikor, karena saat terjadi dugaan suap dirinya masih aktif sebagai anggota Polri. Ia mengusulkan agar persidangan digelar di pengadilan umum atau pengadilan koneksitas.

Dalam setiap persidangan, ada satu nama yang kerap disebut yaitu Nunun Nurbaiti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Ia diduga memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR tersebut melalui Arie Malang Judo [baca: Nama Istri Adang Daradjatun Kembali Disebut]. Nunun sendiri hingga kini masih berstatus saksi. Namun jika fakta-fakta di persidangan terbukti mengarah ke Nunun, bisa jadi statusnya pun akan berubah.(TES/AYB)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.