Sukses

Edarkan Inex, Polisi Ditahan Delapan Tahun

Bripda Desi Hartawan dipecat dari kesatuannya karena terbukti mengedarkan narkoba jenis inex seharga Rp 150 ribu per butir. Tersangka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Liputan6.com, Tulang Bawang: Anggota Polisi dari Satuan Provos Brigadir Dua Desi Hartawan beristirahat dari tugasnya selama delapan tahun. Ia dipecat dari kesatuannya lantaran terbukti mengedarkan narkotik dan obat-obatan berbahaya jenis inex sebanyak 250 butir. Tersangka Desi kini mendekam di Markas Polres Tulang Bawang, Senin (15/3).

Desi meringkuk di penjara setelah menjalani sidan indisipliner dari Polri. Tersangka secara sah terbukti mengedarkan inex di Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp 150 ribu per butir. Desi ditangkap pada 2004 silam ketika sedang mengedarkan inex. Selain hukuman delapan tahun penjara, tersangka juga dikenakan denda Rp 150 juta.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.