Sukses

Berkas Robert Tantular Dikembalikan Kejagung

Kejagung mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular ke Mabes Polri karena dinilai belum lengkap.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait kasus dugaan pencucian uang, ke Mabes Polri. "Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi," kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), I Ketut Artana, di Jakarta, Jumat (12/3).

Sementara itu, jaksa penyidik Supardi membenarkan berkas perkara kasus pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular dipisahkan dengan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

Ia menyatakan, dari petunjuk yang diperoleh, diketahui terdapat sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan L/C di Bank Century, tapi kenyataannya baru ada empat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang sampai sekarang masih buron, akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katanya.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.