Liputan6.com, Depok: Dua residivis bandar ganja asal Aceh dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Limo, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/3). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 20 kilogram ganja. Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat orang-orang tak dikenal keluar masuk rumah kontrakan tersangka.
Setelah menerima laporan warga, polisi pun memancing kedua tersangka dengan menyamar sebagai pembeli ganja tersebut. Transaksi pun berlangsung. Tersangka
yang tertipu langsung dibekuk polisi dan digiring ke Polsek Limo. Kapolsek Limo AKP Erick Frandez mengatakan, kedua tersangka adalah residivis yang baru keluar dari LP Cipinang pada Agustus silam dengan kasus yang sama.
Erick menambahkan, ganja kering tersebut biasa dipasok ke Depok melalui jalur darat, yakni Banten, Tangerang, Bogor, dan Cikampek. Sementara itu, polisi masih terus melacak peredaran ganja Depok.(ASW/YUS)
Setelah menerima laporan warga, polisi pun memancing kedua tersangka dengan menyamar sebagai pembeli ganja tersebut. Transaksi pun berlangsung. Tersangka
yang tertipu langsung dibekuk polisi dan digiring ke Polsek Limo. Kapolsek Limo AKP Erick Frandez mengatakan, kedua tersangka adalah residivis yang baru keluar dari LP Cipinang pada Agustus silam dengan kasus yang sama.
Erick menambahkan, ganja kering tersebut biasa dipasok ke Depok melalui jalur darat, yakni Banten, Tangerang, Bogor, dan Cikampek. Sementara itu, polisi masih terus melacak peredaran ganja Depok.(ASW/YUS)
Error loading player:
No playable sources found