Sukses

Residivis Bandar Ganja Dicokok

Dua residivis bandar ganja asal Aceh dibekuk anggota Polsek Limo, Depok, Jabar. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 kilogram ganja.

OlehLiputan6Diperbarui 24 Jan 2017, 06:49 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2010, 18:42 WIB
Liputan6.com, Depok: Dua residivis bandar ganja asal Aceh dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Limo, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/3). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 20 kilogram ganja. Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat orang-orang tak dikenal keluar masuk rumah kontrakan tersangka.

Setelah menerima laporan warga, polisi pun memancing kedua tersangka dengan menyamar sebagai pembeli ganja tersebut. Transaksi pun berlangsung. Tersangka
yang tertipu langsung dibekuk polisi dan digiring ke Polsek Limo. Kapolsek Limo AKP Erick Frandez mengatakan, kedua tersangka adalah residivis yang baru keluar dari LP Cipinang pada Agustus silam dengan kasus yang sama.

Erick menambahkan, ganja kering tersebut biasa dipasok ke Depok melalui jalur darat, yakni Banten, Tangerang, Bogor, dan Cikampek. Sementara itu, polisi masih terus melacak peredaran ganja Depok.(ASW/YUS)