Sukses

Peredaran VCD Bajakan Digagalkan

Sebanyak 18 ribu keping VCD bajakan dan mesin pembuat VCD disita. Barang bukti diperoleh setelah polisi menggagalkan peredaran dan penggandaan VCD bajakan dan VCD porno di kawasan Glodok, Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 18 ribu keping video cakram padat (VCD) bajakan dan mesin pembuat VCD disita Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya. Barang bukti diperoleh setelah polisi menggagalkan peredaran dan penggandaan VCD bajakan dan VCD porno di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Penyitaan ini diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/3).

Kasus terungkap setelah polisi menangkap dua penjual DVD porno, Dede dan Yakob di kawasan Glodok. Dari penangkapan keduanya kasus dikembangkan hingga menciduk tersangka pengganda VCD dan DVD berinisial, SR dan EW di sebuah rumah kos kawasan Palmerah, Jakbar.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mampu menjual dan memproduksi 100 keping VCD per hari yang omzetnya mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Boy Rafli mengatakan, tersangka pengedar dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan tersangka pengganda diancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga kini polisi mengejar tersangka pengganda lainnya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.