Sukses

Tiga Karyawan Deplu Dijadikan Tersangka

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan perjalanan dinas di Deplu. Ketiganya merupakan PNS di instansi itu.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan perjalanan dinas di Departemen Luar Negeri, Rabu (3/3). Ketiga tersangka, Ade Wisman, Sarwani, dan Ade Sudirman, dituduh membuat biro perjalanan. Padahal, status mereka merupakan pegawai negeri sipil di departemen itu.

Berbakal biro perjalanan yang dibuatnya, mereka menyediakan tiket perjalanan untuk instansi itu dengan harga tiket dua kali lipat dari harga biasa. "Diduga, mereka telah melakukan korupsi sekitar Rp 20 milyar sejak 2006," kata Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Kejagung Garminsyah.

Menurut Garminsyah, jumlah itu baru biaya perjalanan pulang dan belum termasuk perjalanan pergi. Tidak menutup kemungkinan, katanya, ada tersangka lain dalam kasus ini karena pihak masih melakukan penyidikan. Sejauh ini, Kejagung baru menahan Ade wisman dan Sarwani.(IDS/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini