Sukses

Politisi PKS, Misbakhun Dilaporkan ke Mabes Polri

Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun dilaporkan LSM Komite Nasional 33 ke Mabes Polri Senin (1/3), terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus LC Fiktif Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: LSM Komite Nasional 33 hari ini Senin (1/3) melaporkan anggota DPR RI dari PKS, Misbakhun dilaporkan ke Mabes Polri karena dugaan terlibat kasus LC Fiktif di Bank Century.

Juru Bicara Komite Nasional 33, Jeremi Setiawan mengatakan, sebagai warga negara ia merasa wajib melaporkan adanya tindak kejahatan termasuk yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dari PKS ini. Jeremi mengaku laporannya tidak terkait dengan keberadaan Pansus Bank Century DPR.

Jeremi yang didampingi 6 pelapor lainnya mengaku tidak tahu apakah data yang dimilikinya sama dengan data yang dimiliki Staff Khusus Presiden, Andi Arief soal LC Fiktif itu. Namun dia mengatakan kalau salah satu sumber datanya berasal dari pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Jeremi jumlah LC fiktif itu sekitar 22,5 juta dolar AS.

Kasus Misbakhun yang diduga memiliki LC Fiktif Bank Century sebelumnya memang gencar disuarakan oleh Staff Khusus Presiden, Andi Arief, yang mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Polisi dan Badan Kehormatan DPR. Namun Misbakhun menampik tuduhan itu dan balik mengancam akan melaporkan Andi  Arief ke Polisi. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.