Sukses

Mantan Ketua KPU Kota Palu Ditahan

Mantan Ketua KPU Kota Palu, Amran Bakir Nai, serta mantan Sekretaris KPU Kota Palu, Gamal, ditahan kejaksaan setempat. Keduanya diduga menggelapkan uang negara Rp 210 juta.

Liputan6.com, Palu: Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Amran Bakir Nai, serta mantan Sekretaris KPU Kota Palu, Gamal. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruangan tertutup selama tujuh jam oleh penyidik Kejari Palu, Kamis (25/2).

Pihak kejaksaan menyatakan, terdapat cukup bukti keterlibatan Amran dan Gamal dalam upaya penggelapan uang negara senilai Rp 210 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Amran dan Gamal mulai berurusan dengan kejaksaan setelah adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pemilu di Kota Palu. Dalam penyidikan pihak kejaksaan menemukan penyalahgunaan daftar isian pelaksanaan anggaran sebesar Rp 210 juta. Dana yang seharusnya untuk membayar honor 700 petugas pemutakhiran data pemilih itu ternyata sebagian dibagikan kepada ketua dan anggota KPU Kota Palu.(ADO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini