Sukses

Yakinkan Polisi, Pengacara Aditjondro Bawa Surat Dokter

Pengacara George Junus Aditjondro bawa surat dokter, terkait kondisi kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan polisi.

Liputan6.com, Jakarta: Pengacara George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan, menyatakan, kliennya punya itikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Namun, karena sakit yang dideritanya, Panca akan mewakili kliennya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, dengan membawa surat dokter tentang kondisi terakhir pasiennya.

"Kami akan jelaskan tentang kondisi terakhir klien kami berdasarkan surat dokter. Saat ini Pak George tengah terbaring di rumah sakit," terang Panca Nainggolan, pengacara George J. Aditjondro, melalui telepon kepada Liputan6.com.

Aditjodro, penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas", sedianya harus memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, Kamis (25/2), pukul 10:00 WIB.  Pekan lalu, Aditjondro yang sudah berstatus tersangka juga batal diperiksa, karena alasan yang sama. 

Panca menjelaskan, kondisi tubuh kliennya sudah menurun sejak Selasa (23/2) malam, akibat tekanan darahnya naik. Bahkan, pada Rabu (24/2) pagi, kondisi Aditjondro makin menurun sehingga langsung dibawa ke RS UKI, Cililitan, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan. "Karena kondisi tubuhnya menurun, klien kami tidak bisa datang memenuhi panggilan polisi," sambung Panca.

Meski tanpa dihadiri kliennya, Panca akan memenuhi panggilan polisi bersama Kelompok Petisi 28 yang setia mendukungnya.  Aditjondro ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari lalu, dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Tuduhan ini terkait dengan tindakan Aditjondro saat peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka dan Ramadhan Pohan, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sempat bersitegang dan Aditjondro melakukan pemukulan dengan buku.

Akibat pemukulan ini, politisi dari Partai Demokrat ini tidak terima. Ia langsung melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (ETA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.