Sukses

RPM Konten Terus Ditentang

Dalam keterangan pers blogger, penyelenggara jasa jaringan internet, dan insan pers menganggap RPM Konten akan bertentangan dengan kebebasan pers, berpendapat, berekspresi, dan kebebasan memperoleh informasi.

Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang konten multimedia dunia maya atau dikenal RPM Konten ditentang banyak pihak. Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/2), insan pers, blogger, serta penyelenggara jasa jaringan internet menganggap RPM Konten akan bertentangan dengan kebebasan pers, berpendapat, berekspresi, dan kebebasan memperoleh informasi.

Para blogger dan insan pers khawatir terjadi pembredelan. Mereka juga menilai pemerintah hanya melihat dampak negatif dari penggunaan internet. Sementara sisi positif dari pemanfaatan internet tak pernah diatur.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Valent Riyadi juga menolak RPM Konten. Valent menolak anggapan pemerintah penyelenggara jasa internet sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap konten. Karena seharusnya yang menjadi penanggungjawab adalah penulisnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo Basuki Iskanda mengajak masyarakat tidak serta merta mengkritik. Sebab rancangan ini masih akan diuji publik terlebih dahulu. Bahkan dalam RPM Konten juga belum dibahas dalam tataran pemerintah dan belum pernah disampaikan kepada presiden.(ZAQ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.