Sukses

Komnas HAM: Perkawinan Jangan Terlalu Diatur

Komnas HAM mengimbau pemerintah jangan terlalu dalam mengatur formalitas perkawinan terkait dengan RUU Peradilan Agama. Ia meminta pemerintah dapat bersikap pasif.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan mengatur terlalu dalam tentang formalitas perkawinan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama. "Negara harusnya hanya melegalkan perkawinan dengan melakukan pencatatan dan tidak terlalu mengatur tentang masalah formalitasnya," katanya di Jakarta, Ahad (14/2).

Menurut dia, pengaturan formalitas perkawinan yang berlebihan bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh negara. Ia mencontohkan, bila terdapat pengaturan yang berlebihan, pemerintah bisa saja mengkriminalisasikan banyak orang hanya karena mereka tidak mencatat pernikahan yang telah mereka lakukan.

Persoalan perkawinan juga dinilai bisa dikategorikan termasuk dalam bagian privasi dari seseorang. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dapat bersikap pasif dengan tujuan antara lain untuk menghormati nilai-nilai HAM dari warga negaranya.

RUU Peradilan Agama yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, turut membuat ketentuan pidana. Hal itu antara lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mut'ah (kontrak), dan menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak. Para pelaku yang melarang ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman berkisar enam bulan hingga tiga tahun.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini