Sukses

Herman Sarens Akan Jalani Sidang Perdana

Brigjen (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro siang ini akan menjalani sidang pertamanya di PT Militer II. Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI.

Liputan6.com, Jakarta: Brigjen (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, Senin (15/2) ini  akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Militer II, setelah tertunda dua pekan lalu. Pihak Pengadilan Tinggi Militer II ketika dikonfirmasi menyatakan, sidang dijadwalkan pukul 11.00 dengan pimpinan sidang Laksamana Muda Anton Tampubolon.

Herman yang merupakan mantan Komandan Korps Markas ABRI (sekarang TNI) diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.

Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olahraga. Di sana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens

Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.