Berita Terpopuler
- Bus Masuk Jurang, Seorang Tewas
- Hang Seng Terdongkrak Kenaikan Bursa Asia
- Hujan, Sejumlah Ruas Jalan Macet
- Warga Serbu Pasar Murah Kendal
- Sentimen Positif Bursa Global Angkat IHSG
- Ratusan Lansia di Sleman Antre Sembako
- Masa Tahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan
- Bantuan Rp 3 Miliar Untuk Bencana Sinabung
- Siang Ini Kompol Arafat Dituntut
- Pesawat Ultra Light Tiba-tiba Menukik
Ayah Cabuli Tiga Anak Tiri di Bawah Umur
Sugihartono10/02/2010 11:44
Liputan6.com,Brebes: Gara-gara tidak pernah dilayani kebutuhan biologisnya oleh istri, seorang ayah di Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/2) tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku mengancam akan menelantarkan istrinya jika ketiga korban menolak memenuhi keinginannya.
Tersangka, Rudi, warga Desa Kalinusu, Bumiayu, Kabupaten Brebes tersebut, akhirnya digelandang ke ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku telah mencabuli tiga anak tirinya tersebut sejak 2009 lalu.
Salah satu korban, sebut saja namanya Bunga (11), bahkan telah disetubuhi sebanyak tiga kali. Sedangkan dua korban lainnya dipaksa melakukan oral seks. Semua dilakukan tersangka di rumah, saat istrinya sedang pergi. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena istrinya terlalu sibuk bekerja di sawah, sehingga tidak pernah melayani kebutuhan biologisnya.
Para korban yang juga ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan, mereka terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena tersangka mengancam akan menelantarkan ibu mereka, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kepala Polisi Resort Brebes Ajun Komisaris Besar Polisi Louhenapessy mengatakan, akibat perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Brebes, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(ARL/AYB)
Tersangka, Rudi, warga Desa Kalinusu, Bumiayu, Kabupaten Brebes tersebut, akhirnya digelandang ke ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku telah mencabuli tiga anak tirinya tersebut sejak 2009 lalu.
Salah satu korban, sebut saja namanya Bunga (11), bahkan telah disetubuhi sebanyak tiga kali. Sedangkan dua korban lainnya dipaksa melakukan oral seks. Semua dilakukan tersangka di rumah, saat istrinya sedang pergi. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mencabuli anak tirinya karena istrinya terlalu sibuk bekerja di sawah, sehingga tidak pernah melayani kebutuhan biologisnya.
Para korban yang juga ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan, mereka terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena tersangka mengancam akan menelantarkan ibu mereka, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kepala Polisi Resort Brebes Ajun Komisaris Besar Polisi Louhenapessy mengatakan, akibat perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Brebes, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(ARL/AYB)
