Dr Cheong Lai Leng - Skin Pigmentation
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Make Money from Home
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Berita Terpopuler
- Presiden: Mekanisme Pergantian Kepemimpinan Nasional Sudah Diatur
- Amien Rais: Tak Ada "Deal" Politik
- Pansus Adakan Pertemuan Terakhir
- MPR Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Tatib
- PKS Tidak Diundang Pertemuan Partai Koalisi
- Taufiq Kiemas: Tatib Pemakzulan Tak Terkait Century
- DPD: Perubahan Konstitusi dan Pemakzulan Tidak Tabu
- Massa Petisi 28 Berdemo ke DPR
- Anis: Tindakan Andi Arief di Luar Koridor
- Bisa Terjadi Keajaiban di Paripurna Century
Mantan Bupati Madiun Didakwa Menilap Miliaran Rupiah
Dirgo Suyono09/02/2010 18:51
Liputan6.com, Madiun: Dengan pengawalan ketat sejumlah polisi, Djatmiko Royo alias Kokok Raya yang merupakan mantan Wali Kota Madiun periode 2004-2009 akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri setempat. Selasa (9/2), Kokok Raya diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran daerah (APBD) Kota Madiun, Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Drajat Soepandue mendakwa Djatmiko Royo melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Madiun sebesar Rp 8,3 miliar. Tepatnya, pos anggaran Dewan dari 2002 hingga 2004. Korupsi dilakukan ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun periode 1999-2004.
Dugaan korupsi itu terletak pada rekayasa dan penggelembungan penetapan sejumlah tunjangan anggota DPRD sebesar Rp 8,3 miliar yang dinikmati 25 pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004. Suyanto, salah satu anggota jaksa penuntut umum mengatakan, tersangka secara sah telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan ini terdapat 41 pos anggaran DPRD yang disalahgunakan. Di antaranya, dana perjalanan dinas yang sesuai keputusan DPRD kemudian digelembungkan dan duplikasi pertanggungjawaban. ini semua dianggap ada dugaan kegiatan untuk dana-dana fiktif.
Mendengar dakwaan jaksa, terdakwa dan tim kuasanya menyatakan keberatan. Mereka menganggap bahwa dakwaan tersebut bersifat kabur dan tidak jelas. Terdakwa juga mengatakan, jaksa penuntut umum dianggap tidak mengerti terhadap tugas dan fungsi DPRD serta mekanisme dana anggaran.
Samsul Huda, penasihat hukum terdakwa mengatakan, jaksa penuntut tidak cukup mampu membuat uraian, perbuatan seperti apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Ia menambahkan, secara substansial jaksa penuntut umum tidak mengetahui bagaimana tugas seorang anggota DPRD dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan di DPRD.
Karena tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum, akhirnya ketua majelis hakim, Januarsa Raharjo menunda sidang kali ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pengacara terdakwa. Selain terdakwa Djatmiko Royo, kasus korupsi ini juga akan menyeret mantan Wali Kota Madiun, Gandhi Yunita, dan bekas Wakil DPRD Kota Madiun, Ali Sahono.(ARL/ANS)
Jaksa penuntut umum yang diketuai Drajat Soepandue mendakwa Djatmiko Royo melakukan tindak pidana korupsi APBD Kota Madiun sebesar Rp 8,3 miliar. Tepatnya, pos anggaran Dewan dari 2002 hingga 2004. Korupsi dilakukan ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun periode 1999-2004.
Dugaan korupsi itu terletak pada rekayasa dan penggelembungan penetapan sejumlah tunjangan anggota DPRD sebesar Rp 8,3 miliar yang dinikmati 25 pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004. Suyanto, salah satu anggota jaksa penuntut umum mengatakan, tersangka secara sah telah melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan ini terdapat 41 pos anggaran DPRD yang disalahgunakan. Di antaranya, dana perjalanan dinas yang sesuai keputusan DPRD kemudian digelembungkan dan duplikasi pertanggungjawaban. ini semua dianggap ada dugaan kegiatan untuk dana-dana fiktif.
Mendengar dakwaan jaksa, terdakwa dan tim kuasanya menyatakan keberatan. Mereka menganggap bahwa dakwaan tersebut bersifat kabur dan tidak jelas. Terdakwa juga mengatakan, jaksa penuntut umum dianggap tidak mengerti terhadap tugas dan fungsi DPRD serta mekanisme dana anggaran.
Samsul Huda, penasihat hukum terdakwa mengatakan, jaksa penuntut tidak cukup mampu membuat uraian, perbuatan seperti apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Ia menambahkan, secara substansial jaksa penuntut umum tidak mengetahui bagaimana tugas seorang anggota DPRD dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan di DPRD.
Karena tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum, akhirnya ketua majelis hakim, Januarsa Raharjo menunda sidang kali ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pengacara terdakwa. Selain terdakwa Djatmiko Royo, kasus korupsi ini juga akan menyeret mantan Wali Kota Madiun, Gandhi Yunita, dan bekas Wakil DPRD Kota Madiun, Ali Sahono.(ARL/ANS)
Dr Cheong Lai Leng - Skin Pigmentation
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Cord Blood Banking with Cordlife
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Store your baby's cord blood with Singapore's leading stem cell bank.
www.cordlife.com
Make Money from Home
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
Huge income, $2000 -$5000 weekly, part time jobs, register free
www.vemmabuilder.com
