Sukses

Panda Nababan Diperiksa KPK Satu Jam

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan diperiksa satu jam oleh KPK. Panda dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 4 mantan anggota DPR sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Panda Nababan, hari ini Senin (8/2) diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pemilihan mantan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom.

Panda Nababan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam. Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dudhie Makmun Murod.

"Hanya melengkapi pemberkasan saja" ujar Panda usai diperiksa KPK.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dilaporkan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Chondro, yang juga mengaku ikut menerima uang suap itu [baca:Balada lagu "Minor" Agus Condro].

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain Dudhie Makmun Murod, Endin Sofiehara, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri, yang kesemuanya mantan anggota DPR-RI.

KPK juga telah memanggil Miranda Goletom yang diduga memberi suap, namun statusnya masih sebatas dimintai keterangan.(MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.