Sekjen DPR Diperiksa Kasus Suap  

Tri Wibowo
01/02/2010 19:46
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh, Senin (1/2). Nining Indra Shaleh diperiksa terkait kasus suap anggota legislatif dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

Usai diperiksa selama tiga jam untuk tersangka Endin Sofiahara, Nining menjelaskan pemeriksaanya seputar mekanisme sidang dan pengambilan keputusan di DPR. Dalam kesempatan itu, Nining Indra Shaleh juga menyerahkan dokumen keanggotaan Komisi Keuangan DPR.

Selain Nining, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan. Namun yang bersangkutan tidak hadir hingga KPK harus membuat jadwal pemeriksaan ulang. Dalam kasus aliran dana ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin Sofiahara, dan Udju Djuhaeri.

KPK sendiri telah memeriksa Miranda Goeltom yang diduga pemberi suap namun statusnya masih sebatas dimintai keterangan. Kasus dugaan suap ini mencuat ketika politisi PDIP, Agus Condro mengaku menerima travel check sebanyak 10 lembar yang masing-masing bernilai Rp 50 juta. Travel check diterima setelah pemilihan deputi senior gubernur BI yang dimenangkan Miranda Goeltom.(JUM/AYB)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code