ICW Sesalkan Kejaksaan Agung  

Yus Ariyanto
21/01/2010 20:58
Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan UU Tipikor. "Kredibilitas kejagung yang kami ragukan untuk menangani kasus Robert Tantular (Century)," kata kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/1).

Ia menambahkan jangankan Century, kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan mantan Walikota Bukittinggi yang sekarang menjadi anggota DPR RI Komisi II saja,  kejaksaan terkesan tidak berdaya. "Sehingga lebih baik kejaksaan fokus melakukan tugas penuntutan pidana umum, janganlah memperkeruh penanganan Century saat ini," katanya seprti dikutip ANTARA.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi Undang- Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi karena sebelumnya sudah dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perbankan. "Robert Tantular tidak bisa dikenakan lagi UU Tipikor (Robert Tantular) nanti nebis in idem. Yaitu, seseorang tidak boleh dituntut dan dihukum dua kali atas kejahatan (tindak pidana) yang sama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menjerat Robert Tantular dengan UU Perbankan dan KUHP. Robert Tantular terbukti melakukan penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS.(YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Achmad Huzairi @ Kamis, 04 Februari 2010 | 15:53
Ya maklum saja, inilah negara kita Indonesia, kalo menyangkut KORUPSI, seakan-akan para penegak hukum itu bertindak seperti pembela KORUPTOR saja, banyak sekali pasal dan jurus untuk mencegah tindakan hukum terhadap sang KORUPTOR...coba kalo terkait "dendam", maka cepat-cepat dituntut dengan hukuman seberat-bertanya..contoh kasus Antasari Azhar..., kasus orang-orang kecil yang gak punya cukup dana untuk menyogok

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code