Sukses

KPK Tahan Pimpinan PGN

Direktur Umum dan SDM PT PGN Joko Pramono, diduga terlibat kasus pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas dan atau penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Perusahaan Gas Negara Joko Pramono, Kamis (21/1). Joko diduga terlibat kasus pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas dan atau penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis malam, Joko ketika menjadi Direktur Keuangan PT PGN diduga menerima sejumlah pemberian atau meminta sesuatu dalam proyek pembangunan distribusi gas di beberapa daerah. Antara lain di Surabaya, Jawa Timur; Palembang, Sumatra Selatan; dan Jakarta. Diwartakan ANTARA, Joko juga diduga memberi sesuatu sehingga memperkaya orang lain.

Atas perbuatannya, Joko dijerat pasal 12 e dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nama Joko disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT PGN, WMP Simanjuntak. Tim penuntut umum menyatakan, dana pungutan kontraktor PT PGN sebesar Rp 1,6 miliar mengalir ke sejumlah anggota DPR RI pada 2003.

Joko dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 18.45 WIB. Tersangka didampingi sejumlah petugas KPK tak bersedia memberikan keterangan. Dia hanya tersenyum dan bergegas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.