Sukses

KPK Tahan Anggodo

Anggodo Widjojo dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 18.45 WIB. Namun, ia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha Anggodo Widjojo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (14/1) malam. Adik kandung buron kasus korupsi Anggoro Widjojo itu dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 18.45 WIB. Namun, ia tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Seperti diwartakan ANTARA, dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan KPK, Anggodo langsung memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Malam ini juga, Anggodo akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Hari ini Anggodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK [baca: Anggodo Akhirnya Jadi Tersangka].

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng. Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Tim pembela menjelaskan, para terlapor diduga telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerja sama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng. Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerja sama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.