Sukses

Kasus Prita Bakal Berlanjut ke MA

Jaksa penuntut umum Riyadi menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terhadap Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International Serpong yang divonis bebas oleh majelis hakim pada 29 Desember silam.

Liputan6.com, Tangerang: Perkara hukum Prita Mulyasari belumlah ditutup. Buktinya, jaksa penuntut umum Riyadi menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terhadap terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Serpong yang divonis bebas oleh majelis hakim pada 29 Desember silam. Demikian dikatakan seorang staf pidana PN Tangerang, Banten, Dani Kartiwa, ketika dihubungi ANTARA, Senin (11/1) [baca: Kejagung Berencana Ajukan Kasasi Kasus Prita].

Dani menjelaskan, setelah penyerahan memori kasasi itu, maka petugas PN Tangerang akan membawa berkas kepada Mahkamah Agung di Jakarta. Sedangkan kuasa hukum Prita Mulyasri, O.C. Kaligis, mengatakan adalah hak jaksa untuk melakukan kasasi karena memang hakim telah memvonis bebas.

Menurut Kaligis, bila hakim sudah memutuskan bebas, maka tidak selalu jaksa harus melakukan kasasi ke MA. Kendati demikian, Kaligis akan mempersiapkan kontra memori kasasi dalam kasus yang dihadapi Prita. Ini bertujuan agar hakim agung memutuskan sama dengan hakim PN Tangerang. Adapun pada Jumat silam, RS Omni International pun mengajukan kontra memori kasasi pencemaran nama baik tersebut ke PN Tangerang [baca: RS Omni Ajukan Kontra Memori Kasasi].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.