Sukses

Menkominfo: April atau Mei, RPP Penyadapan Diterbitkan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penyadapan akan selesai pada bulan April atau Mei mendatang.

Liputan6.com, Depok: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penyadapan akan selesai pada bulan April atau Mei mendatang. Demikian disampaikan Tifatul di Situ Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Ahad (10/1), sebagaimana dikutip ANTARA.

Ia mengatakan saat ini RPP tersebut masih terus digodok untuk diselesaikan. Saat ini drafnya berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk diharmonisasi supaya rancangan ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lain yang sudah ada.

RPP penyadapan tengah dipelajari departemen dan lembaga pemerintah seperti, KPK, Polisi, Kejaksaan, BIN, Depkominfo, Dephan, dan Depkumham. Sebelum PP penyadapan tersebut disahkan, lembaga yang memiliki kewenangan dapat terus melakukan penyadapan. Lembaga yang berwenang melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelijen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

Tifatul mengatakan, di luar negeri seperti Jepang, Australia, dan Korea, penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung, dan di bawah kendali lembaga semacam Depkominfo di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya akan segera menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyadapan. "Kami akan segera menggelar uji publik untuk RPP soal penyadapan," katanya. Ia mengatakan, uji publik akan dilakukan setelah harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM rampung. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.