Sukses

Prita Bebas

Majelis hakim PN Tangerang, Banten, memvonis bebas Prita Mulyasari. Hakim menilai Prita tak terbukti secara sah dan menyakinkan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional.

Liputan6.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12) siang, memvonis bebas Prita Mulyasari. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional lewat surat elektronik atau email. Hakim justru berpendapat apa yang dilakukan Prita sebagai kritik terhadap pelayanan rumah sakit.

Vonis ini disambut haru dan tangis Prita. Putusan ini sesuai yang diharapkan Prita sebelumnya, yakni hakim membebaskanya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara [baca: Prita Berharap Bebas].

Putusan ini sama seperti putusan sela yang pernah dikeluarkan PN Tangerang pada akhir Juni silam. Ketika itu, hakim menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Karel Tuppu, Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu [baca: Prita Mulyasari Bebas].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.