Anggodo Widjojo Dicekal  

Nina Bahri
23/12/2009 17:00
Liputan6.com, Jakarta: Anggodo Widjojo akhirnya resmi dicekal (cegah-tangkal) bepergian ke luar negeri mulai Selasa kemarin. Kuasa hukum Anggodo menyatakan telah menerima surat resmi pencekalan dari kantor Imigrasi yang akan berlaku selama 6 bulan ke depan.
 
Namun pihak Anggodo menyesalkan tindakan pencekalan ini. "Kan kasus Bibit-Chandra sudah dihentikan, kenapa Anggodo tidak. Kan arahan presiden begitu, harusnya satu paket," ujar Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo.

Bonaran juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum Polri terhadap kliennya, sebab sampai saat ini proses pemeriksaannya tidak jelas. Sebelumnya Anggodo diperiksa setidaknya dalam 6 kasus, antara lain soal dugaan penghinaan presiden, penyuapan, dan penghinaan institusi POLRI.

Tentang hal ini, Kabareskrim, Komjen Pol. Itok Sumardi, pekan lalu sempat mengatakan bahwa pihaknya masih kesulitan membuktikan kesalahan Anggodo.

Anggodo Widjojo sendiri, menurut Bonaran saat ini masih bebas bolak-balik Surabaya-Jakarta. Ia berharap ada arahan baru dari presiden terhadap kasus Anggodo.(MLA)

Sent from Indosat Blackberry powered by  

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code