Dua Terdakwa Pembunuh Nasruddin Divonis  

Ahmad Salman

Hendrikus Kiawalen, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
23/12/2009 12:44
Liputan6.com, Tangerang: Lima terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dihadirkan pada persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). Daniel Daen Sabom divonis 18 tahun penjara, sedangkan terdakwa Heri Santosa dihukum 17 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya masih menunggu keputusan.

Sebelum sidang dimulai, pengamanan di PN Tangerang sangat ketat. Setidaknya sekitar satu Satuan Setingkat Kompi dari jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang bersiaga di lingkungan pengadilan sejak pagi. Polisi melarang kendaraan bermotor parkir di kompleks pengadilan. Setiap pengunjung yang masuk diperiksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Daniel, Heri, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Eduardus Ndopo Mbete dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka dianggap terlibat dalam pembunuhan Nasruddin dan bertindak sebagai eksekutor.

Pembuhuhan terjadi saat korban baru saja pulang bermain golf di Moderland, Tangerang, Maret silam.Pengacara kelima terdakwa yakin kliennya tidak bersalah dan mereka hanya korban rekayasa.(AIS/SHA)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code