Sukses

Lakukan Investigasi, Wartawan Jadi Tersangka

Seorang wartawan media lokal di Lampung dijadikan polisi sebagai tersangka. Pemicunya, terkait peliputan investigasi untuk proyek pembuatan sumur bor yang diduga tidak memiliki izin.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Agus Hermanto, wartawan sebuah media lokal di Bandar Lampung, bernasib malang. Usai melakukan peliputan mendalam atau investigasi di sebuah perusahaan swasta di Lampung Tengah, ia dituduh polisi telah melakukan kejahatan ketertiban umum, yakni memasuki kawasan perusahaan tanpa izin.  Agus pun dengan mudah dijerat dengan Pasal 167 KUHP, tentang kejahatan ketertiban umum, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara

Sebelumnya, Agus melakukan peliputan terkait pembuatan 160 sumur bor oleh PT Great Giant Pineaple di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dari penelusuran Agus, pembuatan sumur bor ini diduga tidak memiliki izin. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar empat miliar rupiah.

Peliputan wartawan salah satu media lokal ini membuat tidak nyaman pemilik perusahaan pengalengan nanas di Lampung Tengah ini. Agus pun dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar. Namun, sejumlah jurnalis di Lampung Tengah tidak terima dengan tindakan polisi itu, karena menjerat wartawan dengan KUHP bukan UU Pers.

Mereka bersama-sama mendatangi penyidik di Polsek Terbanggi Besar. Para jurnalis menilai, Polsek Terbanggi Besar terlalu terburu-buru menetapkan Agus sebagai tersangka. Apalagi, polisi hanya menggunakan KUHP, bukan UU Pers. Kini mereka membawa kasus ini ke Mapolres Lampung Tengah. (ETA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.