Sukses

Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan

Terdakwa pencuri semangka dituntut dua bulan 10 hari penjara oleh jaksa di PN Kediri, Jatim. Sidang akan dilanjutkan Rabu esok dengan agenda pembacaan putusan.

Liputan6.com, Kediri: Basar Suyanto dan Kholil, terdakwa pencurian sebuah semangka, dituntut dua bulan 10 hari penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/12). Sidang pencurian semangka ini akan dilanjutkan Rabu esok dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, sejumlah perwakilan mahasiswa memberikan dukungan pada Basar Suyanto dan Kholil dengan mendatangi PN Kediri. Mereka menggugat hukum yang seringkali tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah bebas berkeliaran.(YNI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini