Sukses

Perdamaian Setengah Hati Ala RS Omni

Proses perdamaian antara Prita Mulyasari dan RS Omni internasional sepertinya mengalami jalan buntu. RS Omni keberatan bila dua dokter pelapor bersaksi untuk kebebasan Prita dengan alasan proses pidana sudah memasuki persidangan.

Liputan6.com, Tangerang: Sidang pidana Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (15/12). Agenda sidang adalah pembacaan duplik. Prita berharap dua dokter pelapor, yakni dr. Grace dan dr. Hengki Gozal datang untuk bersaksi agar dirinya dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik [baca: Prita Minta Dokter Pelapor Bersaksi].

Sebelumnya, dalam pertemuan yang dimediasi Departemen Kesehatan, pihak Rumah Sakit Omni Internasional keberatan bila dua dokter pelapor tersebut, bersaksi di persidangan untuk kebebasan Prita. Alasannya, proses pidana tengah berlangsung di pengadilan. RS Omni hanya mau mencabut gugatan perdata.

Padahal bagi Prita dan kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, gugatan perdata dan pidana adalah satu paket. Mencabut salah satunya tak akan menyelesaikan semuanya. Slamet heran dengan langkah RS Omni yang ingin berdamai, namun tak mau membantu proses penyelesaian pidana. Menurut Slamet ini perdamaian yang setengah hati.(IAN/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.