Sukses

Prita Akan Divonis Sebelum Natal

PN Tangerang, Banten, tetap melanjutkan persidangan pidana Prita kendati RS Omni telah mencabut gugatan perdata. Sebelum Natal vonis terhadap Prita sudah akan dijatuhkan.

Liputan6.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, tetap melanjutkan persidangan pidana Prita Mulyasari, kendati Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang, telah mencabut gugatan perdata terhadap ibu dua anak itu. "Perkara perdata boleh dicabut tetapi perkara pidana tidak bisa, maka sidang Prita terus berlanjut," kata Ketua PN Tangerang M. Asnun di Tangerang, Jumat (11/12).

Asnun mengatakan, meski RS Omni mencabut gugatan perdata dan meminta maaf kepada ibu dua anak itu, tetap tidak bisa menghentikan proses persidangan. Ia menjelaskan, Prita tetap dimejahijaukan dan keputusan bersalah atau tidak terhadap Prita ditentukan dalam dua pekan mendatang. "Sebelum hari Natal sudah ada keputusan hukuman dari pengadilan terhadap terdakwa pencemaran nama baik RS Omni itu," ujar Asnun.

Asnun mengutarakan, gugatan pidana terhadap Prita bisa dicabut bila masih berada di kepolisian, tetapi kini kasus Prita sudah terlampau jauh untuk dihentikan. "Kasus Prita sudah masuk ke tahap tuntutan dan tinggal sejengkal lagi, jadi tidak bisa dicabut," katanya.

Dilanjutkan Asnun, tuntutan jaksa terhadap Prita dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara bisa terhapus bila Prita tidak terbukti bersalah dalam keputusan akhir persidangan. "Kalau tidak terbukti Prita bebas, bila terbukti maka Prita harus dihukum," pungkas Asnun.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.