KPK Periksa Ari Muladi  

Achmad Yani
11/12/2009 01:05
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/12) kembali memeriksa Ari Muladi dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pengusaha Anggodo Widjojo. Usai diperiksa, Ari Muladi mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan soal aliran dana.

Nama Ari Muladi muncul dalam kronologi skenario penyuapan kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Skenario itu diduga digagas oleh Anggodo Widjojo, adik pengusaha Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK [baca: Ari Muladi, Tokoh Utama Pencairan Dana].

Pengacara Ari Muladi, C. Suhadi, mengatakan, aliran dana yang dimaksud adalah aliran dana yang seluruhnya mencapai Rp 5,1 miliar dari Anggodo kepada Ari. "Juga aliran lanjutan dana dari Ari Muladi ke seorang bernama Yulianto," kata Suhadi, seperti dilansir ANTARA.

Yulianto adalah orang yang disebut sebagai penyalur dana kepada pimpinan KPK. Namun, sampai saat ini, keberadaan Yulianto belum diketahui.

Sementara itu, pengacara lain, Petrus Selestinus, meminta KPK segera memeriksa pihak lain yang diduga terkait dengan upaya penyuapan kepada KPK. Menurut Petrus, upaya penyuapan itu adalah tindak pidana yang akan menghalangi kerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Anggoro Widjojo. "Semua yang disebut dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi harus diperiksa," katanya.



Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code