Sukses

Bupati Sleman Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara senilai Rp 12,1 miliar.

Liputan6.com, Sleman: Bupati Sleman nonaktif Ibnu Subiyanto dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ibnu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara senilai Rp 12,1 miliar. Demikian tuntutan setebal 146 halaman dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum Dadang Darussalam di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (9/12).

Sidang lanjutan korupsi ini sempat ditunda hingga dua kali. Sebanyak 13 barang bukti digunakan JPU dalam membuat surat tuntutannya, yakni dokumen perjanjian kerja antara PT Balai Pustaka dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, bukti fotokopi slip pengiriman uang serta bukti pembayaran cash bon.

Sementara kuasa hukum terdakwa Setyohardjo menilai dakwaan JPU terhadap kliennya sangat kabur. Bahkan tak ubahnya seperti kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Setyo bilang, keterangan para saksi yang meringankan tak pernah dimunculkan dalam persidangan. Selain itu perhitungan kerugian negara juga tak dilakukan melalui audit investigasi.

Atas tuntutan ini ketua majelis hakim memberikan waktu dua pekan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya membuat materi pembelaan. Sidang akan dilanjutkan lagi pada 23 Desember mendatang.(AIS/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini