Koin untuk Prita  

Yus Ariyanto
05/12/2009 16:51
Liputan6.com, Jakarta: Sejak beberapa hari lalu, sejumlah pihak yang prihatin atas perkembangan kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional Serpong melakukan aksi unik: mereka mengumpulkan koin untuk Prita. "Diharapkan sebelum keputusan Mahkamah Agung keluar, kita sudah mengumpulkan koin, dan hanya koin, untuk menggenapi pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Prita senilai Rp 204 juta," tulis pengelola koinkeadilan.com, yang menjadi salah satu sentral gerakan ini.

Sepeti diketahui, Prita kini berada di tahap kasasi ke Mahkamah Agung [baca: Prita Secara Resmi Ajukan Kasasi]. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan putusan denda Rp 204 juta kepada ibu rumah tangga itu. RS Omni mengajukan gugatan perdata, juga laporan di ranah pidana, karena Prita menulis e-mail berisi keluhan atas pelayanan rumah sakit itu pada 2008.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Menjelang Pemilu 2009, sejumlah kandidat presiden dan cawapres datang untuk mendukung Prita. Tapi, sampai hari ini, Prita belum menang. Karena itu, para pendukungnya merasa perlu terus meghimpun sokongan."Tentang cara, kita bisa dan boleh berbeda pendapat. Misalnya tentang perlu atau tak perlu dalam pengumpulan koin. Yang pasti kita sama-sama di posisi ini: rasa keadilan kita terlukai," tulis pengelola koinkeadilan.com.(YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
eneng rosita @ Kamis, 10 Desember 2009 | 19:48
saya prihatin dan mendukung, aksi ini... ini salah satu perlawanan masyarakat atas ketidakadilan hukum di negri ini!!! bwt para hakim, ketahuilah, anda adalah orang yang pertama di hisab!!! jika anda tidak adil, tunggulah adzab-Nya, trimzzzz

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code