Sukses

PNS Pengguna Shabu Dibekuk di Hotel

Sang PNS tertangkap tangan tengah menikmati shabu-shabu di sebuah hotel di bilangan Jalan Setiabudi, Semarang. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan PNS tersebut hanya sebagai pemakai atau masuk jaringan pengedar.

Liputan6.com, Semarang: Seorang pegawai negeri sipil ditangkap anggota Kepolisian Resor Semarang Selatan karena ketahuan tengah menggunakan shabu-shabu di sebuah hotel di Kota Semarang. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Selatan Ajun Komisaris Polisi Gandung Sarjito, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka menelisik lebih jauh status keterlibatan PNS bernama Isdiyoto itu, hanya sebagai pengguna atau termasuk jaringan pengedar.

Menurut Gandung, Isdiyoto dibekuk di kamar 503, Hotel Alam Indah, Jalan Setiabudi Nomor 12, Semarang. Awalnya polisi memang sudah membuntuti lelaki berusia 45 tahun itu, setelah mendapat informasi dugaan. Benar saja. Saat digerebek, Isdiyoto tengah asyik menikmati shabu.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah sedotan, satu buang bong atau alat hisap yang terbuat dari botol bekas minyak wangi, satu botol kecil berisi alkohol, satu buah pirex atau tempat pembakar shabu, satu buah alat suntik, sebuah korek api gas, dan sisa shabu yang sudah mencair.

Gandung menambahkan, Isdiyoto dijerat pasal 62 Undang-undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Lelaki yang bermukim di Perumahan Nasional Pucang Gading Semarang itu terancam hukuman lima tahun penjara.(EPN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini